Kusta dan Disabilitas Apakah Identik dengan Kemiskinan?
Assalamualaikum
teman-teman, gimana kabarnya? Semoga selalu diberikan kesehatan dan dilancarkan
segala urusannya ya, Aamiin. Jangan lupa untuk selalu bersyukur atas segala
nikmat_NYA ya. Dan yang nggak kalah penting ialah untuk terus semangat jalani
aktivitas sehari-hari.
Teman-teman
mungkin sudah tidak asing lagi dengan kata kusta? Tapi mungkin ada juga yang
masih belum begitu aware nih kalau mendengar kata kusta. Jadi, kusta adalah
penyakit infeksi bakteri kronis yang menyerang jaringan kulit, saraf tepi, dan saluran
pernapasan. Dan di Indonesia sendiri ternyata tak sedikit yang menderita penyakit
kusta.
Perlu
diketahui bahwa penemuan kasus baru kusta di Indonesia cenderung stagnan dalam
10 tahun terakhir, yakni sekitar 16.000-18.000 orang. Hal ini menempatkan
Indonesia sebagai negara dengan kasus kusta tertinggi ketiga di dunia. Saat
ini, data dari Kementerian Kesehatan RI per tanggal 24 Januari 2022, mencatat
bahwa jumlah kasus kusta terdaftar sebesar 13.487 kasus dengan penemuan kasus
baru sebanyak 7.146 kasus.
Tentunya
ini bukan jumlah yang sedikit bukan. Makanya penyakit kusta harus mendapatkan
perhatian dan penanganan khusus agar tidak semakin banyak. Pada 2021 lalu,
tercatat sebanyak 6 provinsi dan 101 kabupaten/kota yang belum mencapai
eliminasi kusta. Hal ini mengindikasikan adanya keterlambatan penemuan dan
penanganan kusta serta ketidaktahuan masyarakat tentang tanda kusta serta
stigma terhadap penyakit tersebut membuat kesadaran untuk memeriksakan diri
orang dengan gejala kusta menjadi rendah. Akibatnya penularan kusta terus
terjadi dan kasus disabilitas kusta tinggi.
Bagaimana Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Ekonomi Para Disabilitas dan OYPMK?
Rabu,
28 September 2022 saya berkesempatan untuk mengikuti talkshow Ruang Publik KBR
dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya sebagai berikut:
- Sunarman Sukamto, Amd - Tenaga Ahli Kedeputian V, Kantor Staff Presiden (KSP)
- Dwi Rahayuningsih - Perencana Ahli Muda, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas
Kedua
narasumber ini menjelaskan bagaimana upaya pembangunan inklusi disabilitas dan
OYPMK serta gambaran kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat saat ini. Apakah
benar, penyakit kusta identik dengan kemiskinan? Dan apa saja sih upaya yang dilakukan oleh
berbagai lembaga dalam pemenuhan hak ekonomi dan seperti apa tantangan yang
dihadapi?
Dalam
talkshow kali ini, Sunarman Sukamto, Amd - Tenaga Ahli Kedeputian V, Kantor
Staff Presiden (KSP) menyampaikan “Bapak Presiden menyatakan bahwa
pendekatan Negara kepada paradigma HAM bukan lagi paradigma belas kasihan,
itulah mengapa isu disabilitas dilekatkan dengan isu HAM. Kedeputian V
diberikan mandat untuk memastikan penghormatan perlindungan, pemenuhan,
penegakan, dan pemacuan HAM penyandang disabilitas termasuk kawan-kawan yang
terdampak kusta untuk menjadi bagian dari semua proses perencanaan, pelaksanaan
monitor evaluasi pembangunan dan inklusif disabilitas” jelasnya.
Selanjutnya,
Dwi Rahayuningsih - Perencana Ahli Muda, Direktorat Penanggulangan
Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan
bahwa, sesuai dengan Undang-Undang 8 tahun 2016 juga pengkategorian ragam
disabilitas itu terbaginya ada fisik, intelektual, mental sensorik dan ganda
sehingga pemerintah untuk umumnya ketika melakukan pendataan tentang
disabilitas pengkategoriannya juga seperti ini. Jadi, untuk orang yang mengalami
kusta itu kategorinya masuk ke penyandang disabilitas fisik, jelasnya.
Untuk
tingkat kemiskinan penyandang disabilitas dan OYPMK masih tinggi dibandingkan
yang bukan disabilitas. Secara nasional tingkat kemiskinan penyandang
disabilitas dan OYPMK diangka 15,26 % pada tahun 2021 sedangkan yang bukan
disabilitas dan OYPMK 10,14 %. Jadi memang tingkat kemiskinan penyandang
disabilitas termasuk OYPMK masih relatif lebih tinggi dibandingkan yang bukan
disabilitas, tambah Dwi Rahayuningsih.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Kemiskinan Bagi Disabilitas dan OYPMK
Pemerintah
memang sudah seharusnya memberikan perhatian khusus kepada para penyandang
disabilitas dan OYPMK untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan
taraf hidup yang lebih baik. Karena mereka juga memiliki kelebihan
masing-masing untuk bisa berkarya dan mengubah hidupnya jadi lebih baik.
Dan
ini tentu bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah saja, semua pihak
terkait juga harus bisa bekerjasama dengan baik dalam membantu para disabilitas
dan OYPMK. Dan sekarang ini Pemerintah yang bekerjasama dengan berbagai lembaga
terkait serta swasta memberikan pekerjaan kepada mereka penyandang disabilitas
untuk berkarya. Tentunya ini sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Sosial juga terus mengadakan program untuk para
disabilitas dan OYPMK diantaranya pemberikan bantuan sembako, bantuan rehabilitasi,
memberikan pinjaman modal usaha, dan masih banyak lagi yang lainnya. Dengan berbagai
program ini semoga para disabilitas dan OYPMK bisa mendapatkan kesempatan yang
sama dan bisa terus berkarya.
Semangat
teman-teman disabilitas dan OYPMK. Terus berkarya dan tumbuh bersama!
0 komentar